Kota Madiun Persiapkan Ikut DAK PPKT untuk Wujudkan Madiun Maju Mendunia

Tekad Wali Kota Madiun, Dr. Maidi, untuk menciptakan kota yang maju dan mendunia terus dilakukan. Bagaikan gayung bersambut dengan hal itu, Pemerintah Pusat meluncurkan program DAK Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT). Kota Madiun saat ini tengah mempersiapkan segala sesuatu untuk pelaksanaan program tersebut.

Untuk itu Bapppeda pada Selasa (26/3) bertempat di Graha Krida Praja, Sekretaris Bapppeda, Budi Agung Wicaksono, membuka rakor persiapan pelaksanaan program tersebut dengan mengundang OPD terkait yakni Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkim, BKAD, Inspektorat, Bagian PBJ dan Bidang Rendalev.

Dalam penekanannya, mantan Kabid di Dinas Perkim ini menyampaikan bahwa DAK ini masuk ke dalam proyek strategis, dan harus disosialisasikan kepada masyarakat terdampak, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) selaku pelaksana program sesuai dengan prinsip Wali Kota bahwa uang masyarakat harus dikelola oleh masyarakat untuk masyarakat, kegiatan ini dikerjakan secara swakelola masyarakat, sama seperti pelaksanaan program paving dan PJU. Dan harus berkelajutan di lapangan sehingga kegiatan bergerak sesuai dengan yang diharapkan. Mengingat ada perubahan terhadap dasar pelaksanaan program ini, maka OPD terkait harus berkoordinasi agar dengan transisi ini kita tidak salah dalam proses penganggaran dan pelaksanaan.

Sementara itu, Kabid Anggaran BKAD, Pajar Wahyu Margono, menggarisbawahi bahwa DAK ini sangat penting dan akan membantu meringankan beban APBD Kota Madiun. Maka dari itu harus dibarengi dengan ketelitian dalam penganggaran, karena jika ada kesalahan dalam pengganggaran akan ada punishment kepada daerah.

Selain itu, Donny Sandhi Wibowo, selaku Inspektur Pembantu, menekankan bahwa Inspektorat akan melakukan probity audit pada tahapan perencanaan dan pelaksanaan. Adapun timeline untuk mereview direncanakan selama 1 minggu. Terkait dengan usulan bahwa kontraktual untuk saat ini bisa dilakukan dengan PPK OPD lama, kemudian nanti diajukan kepada Inspektorat secara informasi untuk proses review, sehingga pada saat nanti SE sudah keluar, OPD pengampu baru dapat melakukan revisi dengan cepat dan diajukan kembali secara resmi. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses.

Senada dengan itu, Hesti perwakilan Dinas PUPR menyampaikan keterangan bahwa karena adanya pemindahan urusan untuk TPS3R yang semula berada pada Dinas Lingkungan Hidup dan akan berpindah ke Dinas PUPR, maka perlu diinformasikan kesiapan dokumen perencanaannya, karena akan disusun timeline untuk menindaklanjutinya.

Di sisi lain, Erna dari Dinas Perkim menjelaskan bahwa progres saat ini untuk jalan lingkungan dan drainase sudah pada tahapan review dokumen perencanaan yang diupload untuk pemenuhan Readiness Criteria (RC) dan sudah disetujui oleh Inspektorat. Selanjutnya untuk proses lelang masih belum jalan dikarenakan adanya perubahan OPD pengampu, sehingga dokumen lelang belum dikirimkan. (*ikesda)

Galeri Berita