Wujudkan RPH Terpadu, Bapppeda Lakukan Studi Kelayakan

Sesuai Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan yang mengamanatkan bahwa Pemerintah menjamin daging yang beredar memenuhi persyaratan aman, sehat, utuh dan halal (ASUH). Hal inilah yang akan dilakukan oleh Wali Kota Madiun dalam menunaikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Bapppeda melaksanakan FGD Laporan Pendahuluan Feasibility Study (FS) Pembangunan Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Madiun di Graha Krida Praja pada Jumat (22/3).

Kepala Bapppeda, Suwarno, menyampaikan bahwa maksud kegiatan ini adalah menyusun dokumen Feasibility Study (FS) Pembangunan RPH Kota Madiun ditinjau dari aspek kebutuhan, aspek teknis, aspek hukum dan kelembagaan, aspek dukungan pemerintah, aspek sosial lingkungan, ekonomi dan keuangan, serta resiko. Dan bertujuan untuk mengetahui layak atau tidaknya lokasi perencanaan digunakan sebagai lokasi pembangunan RPH dan sebagai referensi stakeholders untuk menindaklanjuti rencana pembangunan RPH Kota Madiun baik oleh Pemerintah Kota maupun pihak lainnya.

Mochamad Yusuf selaku Ketua Tim dari Direktorat Kerjasama dan Pengelolaan Usaha (DKPU) Institut Teknologi Sepuluh Nopember menerangkan bahwa kondisi eksisting RPH Kota Madiun di Jalan Mayjen Sungkono saat ini yang masih banyak kekurangan dan mencoba untuk dikaji dan ditelaah oleh tim.

Dengan keterbatasan dan kekurangan tersebut, dalam kajian ini RPH yang baru yang rencana berlokasi di Kelurahan Nambangan Lor di komplek Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian ini menjadi RPH terpadu yang sesuai standar RPH Ruminansia Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner tahun 2021 dan RPH Unggas Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner tahun 2022.

Kemudian dengan adanya peningkatan kebutuhan daging per kapita tiap tahun dan laju pertumbuhan penduduk Kota Madiun sebesar 1,17% diproyeksikan konsumsi daging di Kota Madiun akan terus bertumbuh. Ini merupakan potensi pendapatan daerah yang tidak boleh terlewatkan, karena hasil analisa potensi pendapatan dari pemotongan ternak pada tahun pertama dapat menghasilkan income sebesar 978 juta rupiah.

Kesimpulan dari studi kelayakan ini bahwa RPH terpadu di Kota Madiun secara kebutuhan, teknis, hukum kelembagaan, sosial-lingkungan dan ekonomi-keuangan layak untuk diwujudkan dengan persyaratan teknis yang harus dicukupi sesuai aturan yang berlaku. (*litbang)

Galeri Berita