Inovasi adalah Kewajiban, bukan Formalitas

Keniscayaan terhadap perkembangan tuntutan pelayanan kepada masyarakat selalu berbanding lurus dengan perkembangan zaman. Menjabarkan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, bahwa inovasi daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Pada Selasa (6/2) di Graha Krida Praja, Bapppeda melaksanakan bimbingan teknis penyusunan proposal inovasi daerah dan data dukung indicator IGA tahun 2024, hal ini ditempuh untuk penguatan inovasi daerah Kota Madiun. Kali ini yang dihadirkan adalah dari lembaga SD dan SMP di Kota Madiun.

Dalam sambutan pengantarnya, Agus Tri Tjahjanto selaku Sekretaris Bapppeda menyampaikan bahwa inovasi daerah adalah langkah yang harus ditempuh untuk lebih memperbaiki pelayanan kepada masyarakat. Wali Kota selalu menekankan agar kita mengedepankan pelayanan kepada masyarakat, pelayanan harus lebih cepat, lebih pintar, lebih murah, lebih mudah dan lebih baik. Adapun maksud dan tujuan bimtek penyusunan proposal inovasi daerah ini adalah untuk meningkatkan pemahaman kepada para penanggungjawab inovasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun akan pentingnya pelaporan inovasi daerah sebagai kewajiban Kepala Daerah kepada Pemerintah Pusat (Kemendagri); kemudian agar pihak institusi penilai dalam hal ini Kemendagri bisa memberikan monitoring dan evaluasi serta rekomendasi perbaikan bagi Pemerintah Kota Madiun sehingga pencapaian Indeks Inovasi Daerah melalui IGA Kemendagri bisa meningkat. Dan tak lupa sebagai upaya untuk meningkatkan capaian kinerja Indeks Inovasi Daerah.

Sementara itu, Nuril Fikri Aulia, selaku Analis Kebijakan Ahli Muda Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kemendagri, memaparkan bahwa inovasi Kota Madiun mengalami penurunan, bukan karena Kota Madiun tidak berinovasi, namun karena daerah lain lebih berinovasi, sehingga indeks inovasi daerahnya kalah dengan daerah lain. Selain itu juga, masih kurangnya kesesuaian dalam pemenuhan data dukung proposal inovasi. Dia juga menyampaikan bahwa urgensi inovasi daerah adalah suatu keharusan untuk peningkatan kualitas pelayanan, meningkatkan daya saing, meningkatkan kemandirian, meningkatkan kepercayaan publik, meningkatkan partisipasi antaraktor serta memperkuat akuntabilitas kinerja.

Penekanan juga disampaikan oleh narasumber lain, yakni Adi Suhendra, selaku Peneliti Pusat Pemerintahan Dalam Negeri BRIN. Dia menuturkan bahwa inisiatif usulan inovasi daerah bukan harus semata-mata dari Kepala Daerah atau Wali Kota Madiun, namun juga dapat berasal dari anggota DPRD, ASN, Perangkat Daerah maupun anggota masyarakat. Sehingga dari sini sangatlah strategis apabila Pemerintah Kota Madiun selain intensif menggali dari semua OPD juga dapat melakukan sharing gagasan dengan anggota masyarakat yang mempunyai potensi ide yang berpeluang untuk dijadikan nominator inovasi daerah. Ada kasus atau ketimpangan masalah yang terjadi di masyarakat yang diangkat juga oleh anggota masyarakat menjadi inovasi daerah yang kompetitif dan mampu mengatasi permasalahan tersebut.

Juga pada kesempatan ini dilakukan praktik singkat penyusunan proposal atau rancang bangun inovasi daerah, sehingga dapat dijadikan pedoman dan perbaikan penyusunan proposal tahun 2024. (*litbang)

Galeri Berita