Untuk Memastikan Proses Tahapan Perencanaan Pembangunan, Bapppeda Hadiri Pra Musrenbang di Wilayah Kecamatan Kartoharjo

Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) sebagai langkah awal untuk mempersiapkan pelaksanaan Musrenbang. Usulan dan rencana kegiatan tingkat kelurahan maupun tingkat kecamatan, dicermati dan dikaji untuk disesuaikan dengan Prioritas Pembangunan Kota Madiun pada Tahun 2025. Hari ini (17/1/2024) Kecamatan kartoharjo telah mengawali kegiatan dimaksud, bertempat di gedung pertemuan Kecamatan Kartoharjo, Kegiatan Pra Musrenbang ini merupakan proses awal koordinasi dan komunikasi dengan Tim Perumus Musrenbang di tingkat Kelurahan.

Hadir dalam kegiatan Pra Musrenbang, Camat Kartoharjo, Bapppeda beserta Perangkat Daerah Teknis serta Tim Perumus Prioritas Pembangunan di Tingkat kelurahan juga turut hadir dalam hal ini diwakili oleh Lurah, LPMPK, Delegasi dari masing-masing Kelurahan, dan tokoh Masyarakat, karang taruna serta organisasi wanita.

Camat Kartoharjo dalam arahannya menyampaikan Pra Musrenbang ini sebagai langkah awal pelaksanaan Musrenbang, di antaranya untuk menentukan prioritas pembangunan di wilayah Kecamatan serta sebagai forum koordinasi sebagai tindak lanjut telah terlaksananya musrenbang di 9 Kelurahan.

Selain itu, Sumarno juga menegaskan kembali bahwa usulan dari setiap kelurahan benar-benar merupakan usulan prioritas berdasarkan kebutuhan bukan suatu keinginan selain itu, beliau juga meminta kepada seluruh lurah untuk melakukan kroscek terkait 10 prioritas Pembangunan baik fisik maupun non fisik, apakah semua usulan dari masyarakat sudah terakomodir semua yang nantinya semua usulan tersebut akan menjadi usulan prioritas Kecamatan kartoharjo untuk Perencanaan Pembangunan Tahun 2025.

Secara teknis konsep serta tahapan perencanaan Pembangunan telah dijelaskan oleh Sub Koordinator Perencanaan dan Pendanaan Pembangunan, bahwa poin penting dari usulan Masyarakat harus mengacu dan berdasar pada Surat Edaran Wali Kota Madiun terkait Pedoman Kriteria Usulan/Aspirasi Masyarakat, dalam SE tersebut semua kriteria usulan sudah dijelaskan secara ringkas, sehingga Masyarakat tidak bisa asal usul, semua sudah ada definisi kriterianya agar usulan tersebut bisa di akomodir” ujarnya. (*atk/rendalev)

Galeri Berita