
RAPAT KOORDINASI BAPPEDA PROVINSI JAWA TIMUR DAN BAPPEDA KOTA MADIUN: SAMAKAN PERSEPSI UNTUK OPTIMALKAN PENGISIAN SPM TW 3
Madiun, 21 Agustus 2025 – Dalam rangka mempersiapkan pengisian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Triwulan 3 (TW 3) pada aplikasi Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bina Bangda), Bappeda Provinsi Jawa Timur bersama Bappeda Kota Madiun menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Kota Madiun.
Rapat ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman seluruh pihak terhadap instruksi dan format terbaru dari Ditjen Bina Bangda, seiring adanya perubahan format pelaporan SPM yang akan mulai diterapkan pada tahun 2025. Seluruh kabupaten/kota di Indonesia diminta untuk segera menyesuaikan, dengan batas waktu penetapan SPM pada 31 Agustus 2025 dan batas akhir revisi pada 30 September 2025.
Kota Madiun sendiri tercatat telah mencatatkan capaian positif dalam pengisian SPM pada TW 2. Meski demikian, evaluasi tetap diperlukan terhadap beberapa OPD yang masih mengalami kendala dalam pengisian dan pelaporan, guna menghindari kesalahan serupa di triwulan berikutnya.
Dengan koordinasi yang intensif dan pemahaman yang seragam, diharapkan pengisian SPM TW 3 dapat berjalan lebih optimal. Hal ini penting mengingat SPM merupakan acuan utama dalam pelaksanaan perencanaan, pengendalian, pengawasan, hingga pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah. Bappeda Kota Madiun menyambut baik pelaksanaan rapat koordinasi ini, sebagai langkah konkret untuk menyelaraskan visi dan memperkuat komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. *ppm