
BAPPPEDA INISIASI WBTB MAKANAN TRADISIONAL KOTA MADIUN
Dalam kerangka pemajuan kebudayaan, Indonesia sebagai negara multikultural memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi keberagaman ekspresi budaya, termasuk dalam bentuk kuliner tradisional. Bluder, Dawet Suronatan, dan Madumongso adalah tiga artefak kuliner khas Madiun yang tidak hanya memiliki fungsi gastronomik, tetapi juga nilai simbolik, historis, dan ekonomi. Ketiganya merupakan hasil interaksi kompleks antara tradisi, kolonialisme, dan spiritualitas lokal. Ironisnya, ketiga warisan ini belum memperoleh pengakuan formal sebagai bagian dari WBTb. Oleh karena itu, studi ini bertujuan merefleksikan pentingnya kajian akademik yang mendalam dan kritis terhadap proses pewarisan, dokumentasi, dan advokasi kebijakan WBTb.
Pengertian Warisan Budaya Tak Benda (WBTB): UNESCO (2003) mendefinisikan warisan budaya tak benda sebagai segala bentuk praktik, ekspresi, pengetahuan, keterampilan, serta instrumen, objek dan ruang budaya yang diakui oleh komunitas sebagai bagian dari warisan budaya mereka. Warisan ini berbeda dengan warisan budaya benda karena tidak berupa objek fisik, tetapi melibatkan nilai-nilai yang hidup melalui praktik dan tradisi.
Peran Makanan Tradisional dalam WBTB: Makanan tradisional berfungsi sebagai simbol budaya yang mencerminkan sejarah, sosial, nilai-nilai, dan kebiasaan masyarakat tertentu. Makanan sebagai Ekspresi Budaya: Misalnya cara memasak, bahan yang digunakan, dan peran makanan dalam acara tertentu (misalnya, perayaan atau upacara adat).
Menurut Mahmud, S.Hum., M. Hum. (Peneliti Kajian Sejarah PT RSI sekaligus Dosen Tetap Prodi Pendidikan Sejarah UNESA) menyimpulkan bahwa Madumongso, Bluder, dan Dawet Suronatan berpotensi memenuhi seluruh kriteria penetapan Warisan Budaya Tak Benda nasional, baik dalam aspek domain UNESCO maupun indikator nasional. Relevansi ketiganya bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan warisan budaya hidup yang memiliki nilai, pelaku, dan keberlangsungan. Namun masih terdapat catatan yang perlu di kaji lebih detail terutama untuk bluder yang usia warisan budaya ini masih kurang dari 50 tahun. dan madumongso masih perlu pendalaman terkait penguatan di jurnal ilmiah dan kajian penelitian lain dan pada dawet suronatan yang warisan budaya ini tidak seutuhnya dimiliki oleh komunal. (*litbang)