
PENURUNAN STUNTING PERLU PENANGANAN LINTAS SEKTOR
Untuk mengevaluasi efektivitas, efisiensi dan ekonomis program penanganan stunting serta memastikan bahwa program tersebut berjalan sesuai dengan rencana dan tujuan yang telah ditetapkan, Inspektorat Kota Madiun melaksanakan Audit Kinerja Stunting (AKS) Tahun 2024, bertempat di Badan Perencanaan, Penerlitian dan Pengembangan Daerah (Bapppeda), Rabu (23/04).
Selain Bapppeda, perangkat daerah lain yang diaudit adalah Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain: kebijakan terkait percepatan penurunan stunting, pohon kinerja dan pohon cascading penanganan stunting, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis 2019-2024, Rencana Kerja 2024, dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran kegiatan yang mengintervensi penurunan stunting. Selain itu dokumen yang harus dicukupi yakni SK Tim Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kota hingga tingkat kelurahan.
Selain memberikan rekomendasi perbaikan yang dapat dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi program penanganan stunting, hasil Audit Kinerja Stunting ini diharapkan dapat membantu dalam mengidentifikasi kasus-kasus stunting yang sulit diatasi, sehingga dapat dilakukan penanganan yang lebih spesifik dan tepat dengan melibatkan lintas sektor. (*ppm)