KEGIATAN SWAKELOLA MASYARAKAT HARUS SESUAI KAIDAH TEKNIS DAN HUKUM

Salah satu syarat pembangunan adalah tepat sasaran dan berkelanjutan. Hal inilah yang mendasari Pemerintah Kota Madiun untuk melaksanakan pekerjaan fisik secara swakelola. Rehabilitasi paving jalan lingkungan, pemasangan PJU dan pemeliharaan saluran lingkungan dipandang sebagai kegiatan fisik yang berkenaan langsung dengan masyarakat telah dilaksanakan secara swakelola setiap tahun mulai 2021.

Selain menjadi fasilitas komunikasi yang efektif antara masyarakat dan pemerintah, pelaksanaan pekerjaan fisik dengan metode swakelola masyarakat dirasakan lebih efisien serta dapat meningkatkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat.

Bapppeda selaku koordinator pembangunan, menggelar rapat persiapan pelaksanaan kegiatan swakelola masyarakat dengan mengundang OPD teknis yang terkait pada Jumat (21/2) yang bertujuan agar pelaksanaannya sesuai dengan kaidah teknis dan peraturan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Dalam rapat tersebut ditekankan bahwa pendampingan dari OPD teknis harus dilaksanakan dengan intensif dan terjadwal. (*ikesda)

Galeri Berita

Jumlah Pembaca : 4 Orang