KOTA MADIUN TERUS BERBENAH UNTUK MEMENUHI STANDAR PELAYANAN MINIMAL
SPM adalah Standar Pelayanan Minimal, yaitu ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib diberikan kepada warga negara. SPM merupakan bagian dari pelaksanaan urusan wajib pemerintah daerah.
Enam urusan Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah : pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman-ketertiban umum, pelindungan masyarakat serta sosial.
Kota Madiun terus berbenah untuk memberikat pelayanan terbaik untuk masyarakat, ini dibuktikan dengan melakukan pematangan capaian SPM Triwulan IV tahun 2024 dan persiapan pelaksanaan SPM 2025 pada Senin (25/11) di Graha Krida Praja.
Kali ini kegiatan yang dihadiri oleh semua OPD pengampu urusan SPM dan dipandu oleh Perencana Ahli Muda Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Benjamin Sibarani.
Selain itu kegiatan ini juga dihadiri secara daring PLT Sesditjen Bina Pembangunan Daerah, Zamzani Tjenreng. Zamzani menekankan tentang pentingnya kolaborasi dan sinergi dari OPD pengampu SPM agar capaian dan keterisian SPM bisa maksimal sesuai tujuan hakiki SPM. (*ppm)