MENYEMPURNAKAN PELAYANAN MASYARAKAT DENGAN MPP
Mall Pelayanan Publik (MPP) adalah tempat yang mengintegrasikan layanan publik dari berbagai instansi di satu tempat dengan tujuan meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan layanan. Beberapa prinsip yang dianut dalam MPP adalah keterpaduan, berdayaguna, koordinasi, akuntabilitas, aksebilitas, dan kenyamanan.
Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Madiun selaku penyelenggara Mal Pelayanan Publik (MPP) berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun saat ini sedang melaksanakan pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP).
MPP Kota Madiun dikerjakan secara bertahap mulai tahun 2024 ini dan diharapkan dapat beroperasi penuh di akhir 2025 dengan menyediakan layanan dari 24 instansi mulai dari layanan perijinan, seperti izin usaha, Surat Izin Mengemudi (SIM), dan paspor ; layanan keuangan, seperti pembayaran tagihan, top up saldo e-money dan e-wallet, dan pembelian pulsa ; layanan pengiriman barang dan dokumen; serta layanan perbankan, seperti ATM dan transaksi perbankan lainnya; dengan adanya mal pelayanan publik ini diharapkan akan mempermudah masyarakat Kota Madiun dalam mengakses layanan yang dibutuhkan. (*ikesda)