MENINGKATKAN PELAYANAN TANPA MEMBEBANI APBD
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kebutuhan akan infrastruktur menjadi signifikan. Kontribusi pembangunan yang diharapkan dapat diperoleh dari swasta atau yang umum disebut Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) menjadi tak terelakkan. Strategi penyediaan infrastruktur dengan modalitas KPBU dianggap sebagai strategi yang tepat di tengah keterbatasan anggaran (financing gap) dan pertumbuhan penerimaan perpajakan yang terbatas. Melalui skema KPBU ini Pemerintah mengajak peran serta swasta berkontribusi dalam pembagunan infrastruktur, namun demikian skema KPBU bukanlah privatisasi.
Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) adalah kerjasama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak (Perpres 38/2015).
Seiring dengan kecepatan pembangunan Kota Madiun, pelayanan kesehatan RSUD dan pelayanan persampahan DLH dianggap tepat untuk dapat ditingkatkan melalui mekanisme KPBU. (*ikesda)