BAPPPEDA SUSUN DOKUMEN MANAJEMEN RISIKO
Dalam rangka penilaian Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, salah satunya perlu memenuhi dokumen Pengelolaan Risiko pada masing-masing Perangkat Daerah. Manajemen risiko (MR) adalah usaha untuk mengelola risiko dengan cara memonitor sumber risiko, melacak, dan melakukan serangkaian upaya agar dampak risiko bisa diminimalkan.
Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah selaku perangkat daerah menyusun dokumen manajemen risiko tersebut pada setiap rencana kinerja pada masing-masing sub kegiatan yang dilaksanakan oleh pejabat terkait. Sehingga tersusun dokumen manajemen risiko dengan tujuan adalah melacak sumber-sumber risiko. Kegiatan penyusunan dokumen ini dilakukan Rabu (14/8) di Graha Krida Praja.
Kegiatan yang dipimpin oleh Budi Agung Wicaksono, selaku Sekretaris Bapppeda menyampaikan pentingnya menyiapkan dukumen manajemen risiko dan kelengkapan dokumen pendukungnya seperti : SPIP, SAKIP, RB, SMART CITY, SPBE serta SK TIM MR, Sertifikat MR, Form MR OPD, Laporan Hasil FGD MR, LHR MR 2022/2023 ( dari Inspektorat), Risk Register Penerapan MR OPD, Laporan Hasil Review Penerapan MR OPD, Tindak Lanjut Hasil Pemantauan, dan DPA yang menunjukkan keterkaitan anggaran untuk penerapan MR OPD.
Manajemen Risiko disusun melalui aplikasi E-KAK pada menu manrisk oleh masing-masing user esselon 4 dan diverifikasi oleh atasan masing-masing (esselon 3). Berdasarkan Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 18 Tahun 2024 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Daerah, Bapppeda selaku Ketua Pelaksana Manajemen Risiko Pemerintah Daerah, nantinya akan menindaklanjuti sosialisasi dan bimtek pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. (*set)