MATANGKAN RANCANGAN TEKNOKRATIK RPJMD, BAPPPEDA GELAR FOCUS GROUP DISCUSSION

BAPPPEDA - Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017  yang menyatakan bahwa Rancangan Teknokratik RPJMD menjadi salah satu acuan dalam Penyusunan Visi Misi dan Program Prioritas Calon Kepala Daerah yang akan mengikuti Pilkada Tahun 2024, hal tersebut disampaikan Suwarno Kepala Bapppeda Kota Madiun saat memberikan sambutan pada acara FGD Penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD Kota Madiun Tahun 2025-2029 yang bertempat di Ruang Rapat Bapppeda, Rabu (24/07).

Lanjut Suwarno, sesuai dengan surat dari Kemendagri bahwa pada akhir bulan Juli ini Penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD 2025-2029 sudah dapat diselesaikan, kami bersama Tim Ahli telah menyusun draf Rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029, dan nanti akan disempurnakan setelah mendengar, menghimpun masukan, saran, ataupun pemberian data data tambahan dari peserta yang hadir dari Forum Rektor serta Perangkat Daerah terkait.

“Rancangan Teknokratik RPJMD Kota Madiun Tahun 2025-2029 menjadi pedoman dalam menentukan arah kebijakan Pembangunan Kota Madiun pada penyusunan rancangan awal RPJMD Tahu 2025-2029 sebagai implementasi tahap pertama periodesasi RPJPD Kota Madiun Tahun 2025-2045”.

Suwarno juga menegaskan bahwa berdasarkan surat Mendagri bahwa rancangan teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029 sudah harus selesai pada bulan Juli minggu ke-IV 2024 selanjutnya akan disampaikan ke KPU Kota Madiun untuk disosialisasikan kepada calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang akan mengikuti pilkada serentak pada tahun 2024.

Pardji selaku Tenaga Ahli Wali Kota Madiun menyampaikan bahwa Perguruan Tinggi harus turut berpartisipasi dalam pembangunan Kota Madiun dan lebih sensitive terhadap dinamika sosial yang terjadi dan Perguruan Tinggi bukan Menara Gading, tandasnya.

Tutus Tjahjono menyampaikan bahwa dibutuhkan lembaga riset yang fokus pada dinamika data dan melakukan benchmark ke daerah sekitar. Sedangkan Kokok Heru Purwoko menambahkan bahwa rekomendasi yang tertuang dalam Teknokratik RPJMD harus segera tersampaikan kepada Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah. (*rendalev)

Galeri Berita

Jumlah Pembaca : 16 Orang