MERAJUT ASA, KAJIAN MENATA PEDAGANG KAKI LIMA

Pedagang kaki lima (disingkat PKL) adalah istilah untuk menyebut penjaja dagangan yang melakukan kegiatan komersial di atas daerah milik jalan (DMJ/trotoar) yang (seharusnya) diperuntukkan untuk pejalan kaki (pedestrian).

Menurut Suwarno, Kepala Bapppeda dalam Seminar Awal Kajian Awal Penataan Pedagang Kaki Lima dan Kontainer Kuliner di Kota Madiun pada Senin (8/7) mengharapkan dengan kajian ini memberikan masukan kepada Pemkot untuk bahan penyusunan produk hukum yang mengatur dan menaungi para PKL di Kota Madiun. Yang selanjutnya dapat bersinergi dengan aturan yang ada baik itu tentang Tata Ruang Wilayah atau yang lainnya.

 

Hendro Susilo, selaku Ketua Tim Pelaksana memaparkan bahwa latar belakang dari kajian PKL dan kontainer yaitu perkembangan Kota Madiun diikuti oleh pertumbuhan umkm. Sisi positifnya adalah pertumbuhan UMKM yang dapat mendorong perekonomian, adapun sisi negatifnya adalah dapat menimbulkan permasalahan, beberapa diantaranya adalah : jam operasional belum sesuai; jenis PKL bukan tenda bongkar pasang; banyak PKL menggunakan trotoar.

Menurut Hendro,  penataan PKL yang tertata membuat estetika ruang publik menjadi baik. Berdasarkan GDP : perdagangan besar dan eceran dari 2019 s/d 2022 terus meningkat. Dan berdasarkan hasil survei yang dilakukan, sebagian besar pedagang berasal dari dalam kota, sisanya dari luar Kota Madiun. Dan jenis PKL yang mendominasi adalah gerobak atau kereta dorong. (*litbang)

Galeri Berita

Jumlah Pembaca : 37 Orang