BAPPPEDA GODOK INDIKATOR KEMISKINAN DAERAH

Agenda hari ini (Senin, 24/6) adalah pemaparan hasil sementara kajian indikator dan mensikronkan data penduduk miskin Kota Madiun. Saat ini terdapat 3 sumber data kemiskinan (By Name By Address) yaitu Data Regsosek dari Bappenas, kemudian data P3KE yang merupakan data olahan dari data pendataan keluarga BKKBN yang dirilis oleh Kemenko PMK, serta Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) hasil release dari Kemensos.

Ketika ketiga data dioverlay ternyata ditemukan desil 1 di P3KE, sedangkan di data Regsosek BNBA tersebut masuk ke desil 10, dan sebagainya jadi tiap data sudah dikelompokkan per desil tetapi ketika dioverlay ternyata tidak sinkron. BNBA ini penting karena pada laporan Pj. Wali Kota harus dilaporkan juga sasaran intervensinya.

Kota Madiun membutuhkan akurasi kebijakan untuk meredam peningkatan kemiskinan, terutama ketahanan ekonomi menghadapi kondisi shock external seperti inflasi, dan lainnya mengingat apabila mencermati grafik pertumbuhan ekonomi Kota Madiun masih rentan terhadap kondisi shock external.

Secara hirarki kondisi kemiskinan bisa dikelompokkan menjadi 4, antara lain: kronis (kondisi kemiskinan paling rendah), kelompok miskin, kelompok rentan miskin, dan kondisi tidak pernah miskin/kelompok menengah keatas yang lebih mapan terhadap pendapatannya.

Pada pertemuan ini juga disampaikan 47 indikator kemiskinan, untuk dicermati secara bersama-sama secara teknis. Dinas Kesehatan PP dan KB memberi masukan agar ditambahkan dalam pertanyaan yang akan di sampaikan yaitu : ada anggota keluarga dalam kelompok umur 0-6 bulan (untuk mengetahui program asi ekslusif dan stunting, ada anggota keluarga dalam kelompok umur 0-24 bulan (untuk mengetahui intervensi bagi baduta), ada anggota keluarga dalam kelompok umur 15-49 tahun (untuk mengetahui intervensi bagi pasangan usia subur dan usia produktif).

Sementara itu BPS mengusulkan agar selaras dengan pertanyaan dalam Regsosek dan Susenas bisa ditambahkan pendidikan terakhir kepala keluarga karena akan berpengaruh pada pekerjaan dan penghasilan.

Dinas Sosial PP dan PA menyampaikan terkait indiator fisik karena di Kemensos, indikator tersebut digunakan, maka seperti jenis dinding, kebutuhan luas lantai sesuai dengan ketentuan Kementerian PU, tambahkan dalam pertanyaan anggota keluarga dalam kondisi disabilitas. Terkait indikator ketersediaan toilet, sebaiknya didetailkan kriterianya seperti apa, bukan hanya punya tidak, karena tidak menggambarkan tingkat kemiskinan.

Diketahui deadline perbaikan indikator dan skoring maksimal 10 hari setelah pertemuan hari ini, sehingga akan dilaksanakan pertemuan lanjutan setelah penyedia memperbaiki masukan-masukan tersebut.

Juga dijelaskan bahwa sasarannya adalah seluruh warga yang tinggal di RT tersebut baik yang ber-KTP maupun yang berdomisili di Kota Madiun. (*ppm)

Galeri Berita

Jumlah Pembaca : 168 Orang