BAPPPEDA SUSUN RENJA 2025 DEMI PEMBANGUNAN YANG BERKELANJUTAN

Dalam rangka penyusunan Rencana Kerja 2025, Bapppeda melakukan rapat koordinasi secara internal yang dilaksanakan di Graha Krida Praja pada Kamis (2/5). Rencana Kerja 2025 (Renja 2025) merupakan penjabaran pelaksanaan tahunan atas Renstra yang telah disusun, yaitu Renstra Bapppeda Tahun 2025-2026.

Dalam menyusun Renja 2025, hal-hal yang perlu ditindaklanjuti adalah sebagai berikut :

  1.     Penyusunan Renja 2025 dilaksanakan melalui sistem informasi SIPD.
  2.     Memilih Sub Kegiatan yang sudah ada pada data renstra 2025-2026 pada menu Renstra.
  3.     Melakukan input rincian belanja pada masing-masing sub kegiatan yang telah dipilih oleh masing-masing PPTK. PPTK baru yang belum memiliki user, dibuatkan user baru.
  4.     Rincian/kode rekening belanja terdiri dari 4 kelompok, yaitu :
    1. Standar Biaya Umum (SBU);
    2. Standar Satuan Harga (SSH);
    3. Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK);
    4. Analisa Standar Biaya (ASB).
  5.     Rincian/kode rekening belanja sebagaimana dimaksud pada nomor 4, apabila tidak terdapat pada sistem informasi SIPD, dapat diusulkan terlebih dahulu melalui portal Pemkot. Setelah diusulkan,  akan diverifikasi oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun (BKAD), apakah usulan diterima atau ditolak. Apabila ditolak, akan terdapat notifikasi/alasan kenapa di tolak.

Input rincian belanja per sub kegiatan, paling lambat pada tanggal 8 Mei 2024. Selanjutnya, hasil input pada renja akan dijadikan dasar dalam menyusun Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2025 setelah melalui tahap Kebijakan Umum APBD (KUA)-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025. (*set)

Galeri Berita

Jumlah Pembaca : 169 Orang