PK5 TERTIB DAN TERATUR, NAMUN KESEJAHTERAAN TIDAK DITINGGALKAN
Pedagang Kaki Lima (PK5) selama ini menjadi sektor strategis yang mampu menampung kegiatan ekonomi masyarakat ultra mikro yang sebelumnya tidak terserap di sektor formal. PK5 mampu meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat setidaknya melalui 3 (tiga) peran, yaitu: fungsinya dalam memperluas lapangan kerja; meningkatkan kapasitas masyarakat golongan menengah ke bawah; dan memperbesar peluang partisipasi masyarakat dalam aktivitas ekonomi. Selain itu, PK5 merupakan sektor yang mampu mengakomodir kepastian berusaha dan memfasilitasi hak penduduk untuk berusaha dan bekerja guna memenuhi kebutuhan hidup dan penghidupan yang layak.
Namun, PK5 dalam banyak kasus juga menjadi penyebab utama penurunan kualitas ruang publik, seperti terganggunya kelancaran lalu lintas, estetika, kebersihan, infrastruktur, serta penurunan fungsi prasarana kawasan perkotaan. Penurunan kualitas ruang publik berimplikasi terhadap penurunan kenyamanan dan keamanan, serta melanggar aturan dan norma baku pelayanan publik. PK5 yang tidak tertata juga menciptakan citra daerah yang kurang baik, yang berdampak pada ragam persoalan sosial ekonomi.
Berdasarkan dampak posisif dan negatif yang ditimbulkan, Pemerintah Daerah mempunyai peran penting dalam melakukan penataan, perlindungan, dan pemberdayaan PK5. Tujuannya agar mampu menjadi pilar dalam mewujudkan perekonomian inklusif sekaligus tidak mengganggu kualitas ruang publik, karena penataan PK5 yang baik justru akan meningkatkan kualitas ruang publik. Oleh karena itu Bapppeda pada Selasa (30/4) di Graha Krida Praja melakukan penyusunan Kerangka Acuan Kerja untuk Kajian Penataan Pedagang Kaki Lima dan Kontainer di Kota Madiun. Rencana kajian ini akan dilaksanakan oleh Forum Perguruan Tinggi Swasta di Kota Madiun dengan Swakelola Type 1.
Mengacu pada 3 (tiga) regulasi di atas dan berdasarkan pendekatan teknokratis, Penataan Pedagang Kaki Lima dan Kontainer Kuliner harus berorientasi pada 4 (empat) aspek, yaitu: aspek fungsional, yakni Penataan Pedagang Kaki Lima dan Kontainer Kuliner harus memperhatikan fungsi PK5 sebagai media transaksi perdagangan dan bagi peningkatan perekonomian serta kesejahteraan; aspek legalitas, yakni Penataan Pedagang Kaki Lima dan Kontainer Kuliner harus memperhatikan para pelakunya yang harus mempunyai legalitas usaha; aspek pengaturan, yakni Penataan Pedagang Kaki Lima dan Kontainer Kuliner harus memperhatikan aspek kelembagaan; dan aspek penataan lingkungan, yaitu Penataan Pedagang Kaki Lima dan Kontainer Kuliner harus memperhatikan kualitas ruang publik.
Maksud dari kajian ini untuk memberikan pedoman secara akademis bagi Pemerintah Daerah Kota Madiun dalam melakukan Penataan Pedagang Kaki Lima dan Kontainer Kuliner, baik secara umum maupun penerapannya pada kasus relokasi yang sudah dilakukan. Penataan Pedagang Kaki Lima dan Kontainer Kuliner harus mengacu pada pendekatan teknokratis dan regulasi.
Selain itu terdapat 3 (tiga) tujuan kajian yang akan dicapai, yaitu : memetakan dinamika penataan serta perlindungan PK5 yang ada di Kota Madiun; mengidentifikasi akar masalah Penataan Pedagang Kaki Lima dan Kontainer Kuliner di Kota Madiun; dan merumuskan pedoman Penataan Pedagang Kaki Lima dan Kontainer Kuliner di Kota Madiun. (*litbang)