
GUBERNUR JATIM MELALUI BAPPEDA PROVINSI MELAKUKAN FASILITASI ATAS RANCANGAN AKHIR RPD KOTA MADIUN TAHUN 2025-2026
Pada hari Kamis, 11 Januari 2024, dilaksanakan Rapat Fasilitasi Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Madiun Tahun 2025-2026. Acara yang dilaksanakan di Convention Room Lt. 1 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur dihadiri oleh Kepala Bappeda Kota Madiun, Suwarno, beserta tim dari Bappeda Kota Madiun, Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun, Bagian Hukum, serta Bagian Organisasi Setda Kota Madiun.
Fasilitasi RPD Kota Madiun Tahun 2025-2026 merupakan bagian dari rangkaian proses penyusunan dokumen RPD Kota Madiun Tahun 2025-2026 sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Bagi Daerah dengan periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Berakhir Pada Tahun 2024, mengamanatkan kepada Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir Tahun 2024 agar menyusun dokumen Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2025-2026 sebagai pedoman bagi Pj. Wali kota untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
Adapun tujuan dari fasilitasi adalah untuk memastikan pemenuhan aspek kepentingan umum, akuntabilitas, rasionalitas, efektivitas, efisiensi, partisipatif, kesinambungan, keselarasan, dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan. Hasil fasilitasi berupa Rekomendasi Gubernur Jawa Timur untuk penyempurnaan RPD Kota Madiun Tahun 2025-2026. Selain proses fasilitasi, dalam rangka penyusunan RPD Kota madiun Tahun 2023-2026 juga telah dilaksanakan Forum Konsultasi Publik Ranwal RPD Kota Madiun Tahun 2025-2026 yang telah diselenggarakan pada tanggal 1 November 2023 untuk menyerap saran/masukan dari pemangku kepentingan (stakeholders) pembangunan daerah, termasuk DPRD Kota Madiun.(*rendalev)
Fasilitasi RPD Kota Madiun Tahun 2025-2026 merupakan bagian dari rangkaian proses penyusunan dokumen RPD Kota Madiun Tahun 2025-2026 sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Bagi Daerah dengan periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Berakhir Pada Tahun 2024, mengamanatkan kepada Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir Tahun 2024 agar menyusun dokumen Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2025-2026 sebagai pedoman bagi Pj. Wali kota untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
Adapun tujuan dari fasilitasi adalah untuk memastikan pemenuhan aspek kepentingan umum, akuntabilitas, rasionalitas, efektivitas, efisiensi, partisipatif, kesinambungan, keselarasan, dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan. Hasil fasilitasi berupa Rekomendasi Gubernur Jawa Timur untuk penyempurnaan RPD Kota Madiun Tahun 2025-2026. Selain proses fasilitasi, dalam rangka penyusunan RPD Kota madiun Tahun 2023-2026 juga telah dilaksanakan Forum Konsultasi Publik Ranwal RPD Kota Madiun Tahun 2025-2026 yang telah diselenggarakan pada tanggal 1 November 2023 untuk menyerap saran/masukan dari pemangku kepentingan (stakeholders) pembangunan daerah, termasuk DPRD Kota Madiun.(*rendalev)