BAPPEDA RDP DENGAN DPRD BAHAS RANWAL RPJPD KOTA MADIUN

DPRD Kota Madiun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Madiun Tahun 2025-2045 di Gedung Paripurna DPRD Kota Madiun, Kamis (25/1/2024).

RDP dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya, didampingi Wakil Ketua DPRD Istono beserta Armaya dan dihadiri sejumlah anggota DPRD beserta tim teknis dari Bapppeda Kota Madiun, hadir juga dalam acara tersebut Tim Harmonisasi dan Pembahasan Raperda Pemerintah Kota Madiun. Acara dibuka secara langsung oleh Ketua DPRD yang selanjutnya mempersilahkan Kepala Bapppeda Kota Madiun untuk memaparkan Rancangan Awal RPJPD Kota Madiun Tahun 2025-2045. Suwarno mengungkapkan pada Ranwal RPJPD Kota Madiun ini mengusung 5 misi pembangunan dan 6 sasaran pokok Pembangunan yang akan menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan berkelanjutan selama 20 tahun ke depan.

Menurutnya, penyusunan RPJPD tahun 2024-2045 adalah satu hal yang harus dilakukan pihaknya, mengingat RPJPD periode 2005-2025 akan segera berakhir. Serta menindaklanjuti amanah Instruksi Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2024, Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia harus menetapkan RPJPD periode 2025-2045 paling lambat pada minggu ke empat Agustus 2024, tentunya tetap berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah, sebagaimana amanat pasal 263 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," terang Suwarno. (*rendalev)

Galeri Berita

Jumlah Pembaca : 89 Orang