Germas Kota Madiun Harus Sukses dan Juara…

Menindaklanjuti Inpres No 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) dan Peraturan Menteri PPN/Bappenas No 11 tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan GERMAS mengamanatkan Kabupaten/Kota untuk melaporkan pelaksanaan GERMAS kepada Gubernur 1 tahun sekali.

Maka dalam rangka persiapan monitoring dan evaluasi terkait penyelenggaran Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) Tahun 2023 di Kabupaten/Kota di Jawa Timur oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Propinsi Jawa Timur, maka perlu dilaksanakan rapat koordinasi terkait laporan pelaksanaan Germas Tahun 2023 yang dilakukan di Graha Krida Praja pada Selasa (23/4).

Beberapa data yang diperlukan untuk mendukung pelaporan dokumen Germas adalah : data-data Sektoral Kesehatan, kebijakan dan regulasi terkait Germas tahun 2023, serta laporan penyelenggaraan Germas Tahun 2023.

Dinas Kesehatan akan segera melangkapi data dukung yang diperlukan, agar pelaporan dokumen Germas dapat segera dilaporkan ke Propinsi Jawa Timur. (*ppm)

Galeri Berita